TINJAUAN YURIDIS MENINGKATNYA JUMLAH PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT

  • David Yoga Fransiska Universitas Muhammadiyah Metro
  • Hadri Abunawar Universitas Muhammadiyah Metro
  • Intan Pelangi Universitas Muhammadiyah Metro
Keywords: Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Perlu disadari bahwa banyak pernikahan yang tidak membuahkan tetapi tidak diakhiri dengan
perceraian karena perkawinan tersebut didasari oleh pertimbangan agama, moral, kondisi ekonomi
dan kondisi lainnya. Tetapi banyak juga perkawinan yang diakhiri dengan cara perpisahan dan
pembatalan, baik secara hukum maupun diam-diam (suami/istri) meninggalkan. Adapun faktor-faktor
yang paling banyak menyebabkan perceraian itu terjadi di Pengadilan Agama Sukadana Lampung
Timur adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan faktor utama dalam ikatan perkawinan.
Yaitu mengenai keluhan tentang biaya hidup yang kurang dalam meberi nafkah yang tidak
berkecukupan pemicu retaknya hubungan suatu ikatan perkawinan dalam rumah tangga. Wal aupum
merupakan faktor utama, faktor yang tidak kalah penting yaitu faktor agama sebab penanaman nilainilai

agama harus di lakukan sejak dini terutama keimanan, sebab mau seperti apa nanti harus di
landaskan dengan keimanan.

Published
2021-01-01
Section
Articles