PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

  • M. Irfan Perdana Universitas Muhammadiyah Metro
  • Prima Angkupi Universitas Muhammadiyah Metro
  • Intan Pelangi Universitas Muhammadiyah Metro
Keywords: Perlindungan Hukum Anak, Tindak Pidana Anak

Abstract

Anak yang melakukan kenakalan berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial
mempunyai kedudukan yang lemah dibandikan dengan orang dewasa, sehingga perlu ditangani
dengan khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris
adalah melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam penerapan
sanksi terhadap pelangaran hak-hak perlindungan anak untuk melakasanakan bimbingan
kemasyarakatan anak. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka kesimpulan dalam
penelitian ini yaitu perlindungan anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan, akan
tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses yang dikenal dengan diversi, penyelesaian diversi dapat
dilakukan oleh kepolisian maupun oleh pengadilan yang mana penyelesaiannya melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan
pembalasan yang dikenal dengan pendekatan keadilan restorative justice. Hambatan yang dihadapi
antara lain kelemahan aturan hukum yang belaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi
diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya
sarana dan prasarana yang memadai, wilayah hukum Balai Pemasyarakatan yang sangat luas
mengakibatkan pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan kurang optimal, keluarga klien anak yang
tidak kooperatif dengan petugas pembimbing kemasyarakatan, dan alokasi anggaran dan dana yang
sangat minim.

Published
2021-01-01
Section
Articles