PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS PENDERITA DOWN SYNDROME MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN BURGELIJK WETBOEK
Abstract
Ahli waris penderita down syndrome dianggap tidak cakap untuk dapat melakukan waris sendiri,karena dalam keadaanya ahli waris down syndrome sulit untuk melakukan kegiatan sehari-hari, sulit
untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Maka rumusan masalah yang dapat diajukan dalampenulisan penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan ahli waris penderita down syndrome menurut
hukum waris Islam dan Burgelijk Wetboek? (2) bagaimana perlindungan hukum bagi ahli warispenderita down syndromemenurut hukum waris Islam dan Burgelijk Wetboek?
Metode yang digunakan adalah hukum normatif. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalahpendekatan hukum secara yuridis normatif. Tipe penelitian yang bersifat deskriptif, analisis data yangdipergunakan adalah pendekatan kualitatif menguraikan data dan menyusun kalimat yang tersusundengan teratur.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan kedudukan ahli waris penderita down syndromemenurut hukum Islam dan Burgelijk Wetboek yaitu mendapatkan hak untuk mewaris, danperlindungan hukum ahli waris down syndrome menurut hukum waris Islam dan Burgelijk Wetboek
yaitu diangkatnya seorang wali yang dapat menjaga memelihara dan mengurusi harta ahli waris
dengan baik.


