UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAPTINDAK PIDANA PERZINAHAN
Abstract
Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai - nilai
kesusilaan. Perzinahan akan dipandang sebagai sebuah bentuk perbuatan yang bisa tergantung
kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika hal itu dilakukan dalam bingkai
perkawinan dan bukan dianggap sebagai pelanggaran kejahatan terhadap hukum tuhan yang harus
dibasmi. Peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak
pidana perzinahan dituntut untuk profesinal yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral
yang tinggi. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan empiris normatif. Istilah empiris
artinya ‘nyata’. Dalam tahap analisis data ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan
menggunakan cara dideskriptifkan dalam bentuk menguraikan secara keseluruhan agar mudah
dimengerti serta dapat menginterpretasikan dan menyimpulkan permasalahan penelitian guna
menjawab rumusan masalah yang diteliti. Kepolisian haruslah tetap menggunakan pedoman yang
tertera dalam KUHP dan KUHAP. Mengingat dalam menerapkan hukum masih ditemukan hambatan
– hambatan dalam pelaksanaan penegakannya dan Berpendapat bahwa apabila ada unsur
kesengajaan dari pelaku zina tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti dalam perzinahan
sehingga hakim memutuskan bebas dari tuntutan hukum bagi pelaku. Peranan aparat penegak
hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dituntut untuk
profesinal yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral yang tinggi.
Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dapat
berjalan dengan tuntas dan pelaku dikenai pidana yang seadil-adilnya.


