PERAN POLISI DALAM MENCEGAH TINDAK KERUSUHAN DEMONSTRASI

  • Faredo Yudasena Universitas Muhammadiyah Metro
  • Prima Angkupi Universitas Muhammadiyah Metro
  • Intan Pelangi Universitas Muhammadiyah Metro
Keywords: Demonstrasi, Penanganan Demonstrasi

Abstract

Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga
ada dalam pertarungan politik demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Upaya yang dilakukan pihak
kepolisian dalam penanggulangan demonstrasi yang bersifat anarkis dapat dilakukan melalui upaya
non penal maupun penal. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan demonstrasi di
wilayah hukum Polres Lampung Timur yaitu; Upaya pre-emtif memberikan himbauan kepada
pengunjuk rasa tentang tata cara demonstrasi yang baik serta memberitahukan kepada instansi
terkait yang menjadi titik sasaran unjuk rasa dan atau demonstrasi. Upaya preventif telah dilakukan
oleh pihak Kepolisian dalam melakukan tugas sesuai dengan Prosedur tetap (Protap). Hal ini
dimaksudkan agar pihak Kepolisian baik perorarangan dan unit satuan dalam mengambil tindakan
tidak dipandang berlebihan oleh masyarakat, Upaya represif merupakan tidakan terakhir pihak
Kepolisian ketika aksi unjuk rasa sudah tidak terkendali lagi dan telah mengarah pada aksi
kerusuhan. Kemudian pihak Kepolisian juga melakukan beberapa upaya, yaitu dengan meningkatkan
profesionalisme anggota Kepolisian, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait serta
mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

 

Published
2021-01-01
Section
Articles