EVALUASI AKUNTANBILITAS DAN FLEKSIBILITAS DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA DESA
(Studi Kasus Desa Sendang Agung Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah)
Abstract
Dana desa merupakan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan untuk desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk kepentingan desa dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diartikan sebagai kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggungjawabkan penyaluran pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi daerah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang terukur baik dari segi kualitasnya maupun kuantitasnya. Fleksibilitas didefinisikan sebagai kemampuan dari sendi dan otot, serta tali sendi di sekitarnya untuk bergerak dengan leluasa dan nyaman dalam ruang gerak maksimal yang diharapkan. Dalam pengelolaan pembangunan desa pemerintah harus bersifat fleksibilitas dalam menentukan kebijakan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah pemerintahan desa harus menyesuaikan pembangunan dengan kondisi masyarakat desa.