ANALISIS PENERAPAN PSAP NO. 07 TENTANG ASET TETAP PADA KANWIL DJKN SUMATERA UTARA
Abstract
Akuntansi pemerintahan di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Akrual Pemerintah. Dalam SAP terdapat Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No 07 tentang akuntansi aset. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aktiva tetap pada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara sesuai dengan PSAP No. 07. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kanwil Pengelolaan Barang Milik Negara Sumatera Utara melakukan pengelolaan harta tetap berdasarkan PSAP No. 07 tentang Akuntansi Harta Tetap dengan ditemukannya kesalahan pada harta tetap berupa bangunan, yang seharusnya dilakukan yang mana dialihkan menjadi aset lain-lain dan nilai aset yang dihentikan dari operasi negara dan masih dilaporkan meskipun aset tersebut telah dilepaskan.