KEBIJAKAN DESA DALAM MENGGUNAKAN DIGITALISASI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN
Abstract
Akibat Pandemi Covid 19 ini, berbagai macam kalangan dipaksa untuk melek teknologi dalam penggunaan digitalisasi, agar semua dapat berjalan, meskipun harus di masa pandemic 19 ini.Teknologi dunia digitalisasi ini bukan hanya digunakan oleh para remaja, namun saat ini digitalisasi digunakan oleh seluruh masyarakat bukan hanya di negara luar namun juga di Indonesia. Beberapa pekerjaan juga tidak lepas dari digitalisasi bukan hanya pengusaha, swasta namun juga pemerintahan juga dipaksa untuk menggunakan digitalisasi. Pemerintahan di negara Indonesia telah mengeluarkan E government untuk dapat dipergunakan dalam penyelanggaraan pelayanan pemerintahan, E government dapat dikatakan sebagai aplikasi guna mempermudah pekerjaan pemerintah untuk melayanai masyarakat. Metode penelaahan dari berita, dan menganalisi gejala, maka Pembahasan pada penelitian ini adalah Perubahan model tatanan pemerintahan desa perlu dipersiapkan dengan matang, dari segi kebijakan serta dari teknologi yang luar biasa, dengan memberikan informasi soal kebijakan dan teknologi yang dikeluarkan dari tingkat RT, serta tingkat RW dan aparat pemerintahan desa yang lain, agar tidak ada diskomunikasi dalam pelaksanaannya, dan konsepnya akan berjalan dengan baik, sehingga mempermudah masyarakat yang ada di desa dalam mendapatkan hak-hanya dan begitu juga dengan pemerintahan desanya yang dpat berjalan dengan baik walaupun tetap dari rumah. Dan Ada regulasi pemerintah yang dikeluarkan apada masa pandemic ini adalah Keputusan Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Covid-19, dengan adanya pencegahan tersebut pemerintah dan kantor-kantor harus menaati itu semua untuk birokrasi juga disiapkan dalam menghadapi era pandemi Covid-19 ini. Bersama Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Hal baru disesuaikan dengan budaya dalam pemerintahan tersebut.


