UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAN NARKOTIKA DI PROVINSI LAMPUNG
Abstract
Tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana kemudian telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai hasil tindak pidana, adalah merupakan sebuah Harta Kekayaan yang kemudian diperoleh dari hasil tindak pidana yang terdiri dari 26 macam. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana narkotika oleh pelaku (bandar narkotika) bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan bandar narkotika ini sendiri masih memiliki harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penjualan narkotika, sehingga setelah terpidana narkotika tersebut bebas dari lembaga pemasyarakatan mantan narapidana ini dapat mengulangi tindak pidana yang sebelumnya ia lakukan, bahkan terdapat juga jaringan pengedaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau bahkan dapat membentuk jaringan yang lebih besar dan tetap menjalankan kejahatannya dari dalam lembaga pemasyarakatan, dimana hal tersebut adalah bukti nyata dari dampak tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pengedar tindak pidana narkotika. Hubungan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bahwa adapun harta kekayaan dari hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang didapatkan dari bentuk, atau perbuatan tindak pidana dimana perbuatan tersebut dilakukan pada ruang lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perbuatan tersebut dapat dikatagorikan perbuatan tindak pidana pencucian uang apabila terdapat kejahatan yang berperan penting dalam memberikan dampak baik secara langsung ataupun tidak sehingga dapat menghasilkan uang, benda, harta kekayaan yakni salah satunya adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upaya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah menemukan titik terang yang dinilai efektif telah dilaksanakan dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, cakupan tindak pidana asal (predicate crime) diperluas menjadi 26 (dua puluh enam) jenis, yaitu masing-masing tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyeludupan migran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, dibidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, dibidang perhutanan, dibidang lingkungan hidup, dibidang kelautan dan perikanan, tindak pidana lain


