Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika oleh Direktorat Reserse Polda Lampung (studi kasus di direktorat reserse polda lampung)
Abstract
Pada awalnya narkotika hanya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan disamping itu juga dipergunakan untuk pengobatan, jenis narkotika yang digunakan pada mulanya adalah candu atau lazim disebut sebagai madat atau opium. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, narkoba digunakan untuk hal-hal negatif, di dunia kedokteran narkotika banyak digunakan khususnya dalam proses pembiusan sebelum pasien dioperasi. Seiring dengan perkembangan zaman juga, seseorang yang pada awalnya awam terhadap narkotika berubah menjadi seorang pecandu yang sulit terlepas dari ketergantungannya. Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan undang-undang setidaknya terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang diteliti adalah; 1) Bagaimanakah kebijakan Direktorat Reserse Polda Lampung dalam upaya rehabilitasi, 2) Bagaimanakah prosedur penetapan rehabilitasi bagi pecandu dan syarat-syarat seseorang untuk direhabilitasi oleh Direktorat Reserse Polda Lampung, 3) Apakah kendala-kendala yang dihadapi Direktorat Reserse Polda Lampung dalam upaya rehabilitasi dan penanggulangannya. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara sistematis, aktual, akurat dan lengkap tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data primer dan data skunder melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) mengenai kebijakan Direktorat Reserse Polda Lampung dalam upaya rehabilitasi tidak terdapat ketentuan tertulis khusus yang dibuat oleh Direktorat Reserse Polda Lampung, kebijakan Direktorat Reserse Polda Lampung hanya berupa melakukan himbauan dalam penyuluhan kepada masyarakat agar pecandu bersedia direhabilitasi, 2) Prosedur penetapan rehabilitasi bagi pecandu dan syarat-syarat seseorang untuk direhabilitasi oleh Direktorat Reserse Polda Lampung, yaitu Penentuan apakah seseorang pecandu atau penyalahguna narkotika sebagai korban dapat direhabilitasi adalah wewenang pengadilan, Direktorat Reserse Polda Lampung secara langsung tidak menetapkan terhadap pecandu mana yang bisa untuk direhabilitasi dan yang tidak bisa untuk direhabilitasi. 3) kendala yang dihadapi oleh Direktorat Reserse Polda Lampung dalam proses rehabilitasi adalah keterbatasan personil yang bisa melakukan pendekatan kepada pecandu, personil yang dibutuhkan adalah personil yang mampu melakukan pendekatan kepada pecandu dan keluarganya agar pecandu bisa diyakinkan untuk menjalani upaya rehabilitasi, dan karena Direktorat Reserse Polda Lampung masih berada dibawah pemerintah kota Lampung sehingga anggaran dana terbatas tergantung jumlah dana yang dianggarkan oleh pemerintah kota, cara untuk menaggulanginya adalah dengan memaksimalkan semua potensi yang ada, bekerjasama dengan lembaga kepemudaan.


