TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSEKUSI MELALUI MEDIA SOSIAL

  • Al Ibrahim Tirta Gautama
Keywords: Tinjauan yuridis, persekusi, media sosial

Abstract

Istilah persekusi saat ini sedang menjadi trending topic baik itu di media cetak, televisi maupun media sosial. Hal ini ditandai dengan banyaknya kasus mengenai persekusi yang sering menjadi pembicaraan diberbagai media khusunya media sosial. Persekusi melalui media sosial dimaknai sebagai tindakan sewenang-sewenang atau menganiaya yang awalnya dari kata-kata kebencian, penghinaan melalui media sosial. Keberadaan media sosial banyak digunakan sebagai media persekusi menjadikan media sosial justru mendukung peningkatan kasus persekusi.
Pelaku bisa menyebarkan ajakan persekusi kepada orang atau memprovokasi orang yang secara tidak sadar ikut melakukan tindakan persekusi melalui media sosial.Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris guna mengkaji permasalahan yang ada. Pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berkaitan dengan tindakan persekusi.
Hasil penelitian menemukan bentuk-bentuk perbuatan persekusi di media sosial adalah dengan mengunggah video, meme ataupun memposting ujaran berupa pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan dalam akun media sosial terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Perbuatan persekusi dapat menjadi sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia jika menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan secara sistematis atau terorganisir dan meluas. Pengaturan terhadap perbuatan persekusi yang disebarkan melalui media sosial adalah dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang InformasidanTransaksi Elektronik.

Published
2022-02-06