PELAKSANAAN LELANG JAMINAN KREDIT MACET TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DIPERBANKAN

IMPLEMENTATION OF THE AUCTION OF BAD CREDIT GUARANTEES AGAINST THE OBJECT OF THE RIGHT OF BREACHED DEPENDENTS

  • Dr. Iskandar Tirta Gautama Betha Rahmasari, Via Ajidah
Keywords: Lelang, Kredit Macet, dan Hak Tanggungan

Abstract

Sistem kredit biasanya digunakan dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau
peminjaman modal usaha. Pihak yang berhutang berkewajiban membayar cicilan pinjaman dengan
jangka waktu yang ditentukan. keadaan ini terkadang mengakibatkan pihak yang berhutang merasa
terbebani dan tidak kunjung membayar, kemudian tidak lagi mampu membayar cicilan pinjaman
karena bunga yang terus meningkat serta jumlah nominal yang harus dibayar juga semakin tinggi
yang mengakibatkan kredit macet. Permasalahan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam
berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan
merupakan suatu penyakit kronis yang sangat menganggu dan mengancam sistem perbankan
Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih keberadaan bank mempunyai strategis
dalam perekonomian Indonesia. Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan atau anggunan
yang digunakan sebagai jaminan, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi maka jaminan akan
dijadikan sebagai alat pelunas hutangnya. Didalam pemberian fasilitas kredit oleh bank, ada
pemberian hak tanggungan guna menjamin benda yang dijaminkan. Pengaturan hak tanggungan
diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).Untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan lelang kredit macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan dan untuk mengetahui
faktor penghambat apasaja yang menghambat pelaksanaan lelang kredit macet terhadap objek hak
tanggungan diperbankan. Adanya ketidakpastian hukum pada saat eksekusi benda jaminan kredit
macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan dan adanya beberapa faktor penghambat pada
saat pelaksanaan lelang jaminan kredit macet terhadap objek hak tanggungan diperbankan. Bank
dalam melaksanakan eksekusi lela ng terhadap objek hak tanggungan dapat diajukan permohonan
kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk melaksanakan eksekusi lelang guna
melunasi hutang debitur sesuai berdasarkan dengan Peraturan Menteri nomor 304/PMK.01/2002
tanggal 13 juli 2002 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Bank dalam melaksanakan eksekusi ojek
jaminan hak tangungan berdasarkan kekuatan titel eksekutorial yang ada dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT) mengalami ketidakpastian hukum, tidak jarang pula timbul gugatan
karena ketidakpuasan debitur terhadap eksekusi yang dilakukan oleh pihak kreditur.

Published
2023-02-01