ANALISIS KRIMINOLOGI PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

CRIMINOLOGICAL ANALYSIS OF CHILD ABUSE UNDER AGE

  • Dr. Edi Ribut Herwanto Dr. Benadi Ariza Umami Reza Rahmanda Putra
Keywords: Pencabulan, Kejahatan, Anak.

Abstract

Tindak pidana perbuatan cabul dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apa saja, misalnya
seorang pelaku perbuatan cabul melakukan tindakan tersebut terhadap orang yang tidak dikenalnya,
orang yang dikenalnya dengan baik atau bahkan masih ada hubungan keluarga. Dalam penelitian
ini lebih difokuskan terhadap tindak pidana perbuatan cabul dalam lingkup keluarga. Pencabulan
yang dilakukan dalam lingkup keluarga ini, merupakan bentuk kejahatan seks yang menyimpang
dan sangat meresahkan masyarakat pada umumnya dan keluarga khususnya.Tindak pidana
pencabulan di Kota Metro Lampung, ini dipengaruhi dari proses perkembangan kebudayaan dan
peradaban. Perpindahan norma-norma perilaku daerah budaya barat dan dipelajari sebagai konflik
mental atau sebagai benturan nilai kultur, seperti teknologi yang makin canggih dan minuman keras
(beralkohol). Teori faktor ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial
dan kultur. Perkembangan perekonomian di Kota Metro, Lampung cenderung belum merata di
setiap Kota Metro, Lampung dipengaruhi masih terdapatnya pengangguran, sehingga terjadi
penyimpangan seksual contohnya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku
kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya
dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak
hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku
pencabulan.

Published
2023-02-01