KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 39/PID.SUS/2019/PN MET PERKARA PROSTITUSI PADA MEDIA SOSIAL DI KOTA METRO

JURIDICAL STUDY OF DECISION NUMBER: 39/PID.SUS/2019/PN MET IN SOCIAL MEDIA PROSTITUTION CASES IN METRO CITY

  • Muhammad Sofyan Taufik A. Dhimaz Kondang Pribadi Guna Prasongko
Keywords: Penegak Hukum, Prostitusi Pada Media sosial

Abstract

Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang begitu pesat mampuh merubah
kehidupan manusia, sehingga mampu menciptakan alat-alat yang mendukung bagi pengunaan
internet, internet sendiri mempunyai dampak positif dan negative sebagai media komunikasi digital
tanpa mengenal batas wilayah, bahkan negara yang menguasainya dipastikan menjadi negara maju
jika mampu memanfaatkan media internet tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Da mpak
negatifnya yaitu timbulnya perbuatan yang melawan hukum pada dunia maya (cybercrime).
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah Salah satu perbuatan melawan hukum
seperti penyalahgunaan media sosial sebagai penyalur prostitusi online yang kerap kali
dipergunakan sebagai sarana suatu tindakan kejahatan. Pelaksana secara yuridis terhadap
penyalahgunaan media sosial yang dilakukan baik yang bersifat preventif maupun refresif sudah
dilakukan para penegak hukum seperti upaya preventif, para penegak hukum melakukan
pencegahan, pengendalian prilaku masyarakat dan mendekatkan diri kepada kerohanian,
melakukan patroli keliling. Untuk upaya penanggulangan yang bersifat refresif para penegak
hukum sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan didalam suatu peraturan hukum untuk menindak
lanjuti suatu tindak pidana prostitusi pada media sosial.Faktor penghambat penegak hukum
dalammenyelidiki prostitusi dalam hal ini sulitnya mencari identitas para pelaku yang sebenarnya,
kurangnya kesadaran masyarakat untuk langsung melapor kepada pihak kepolisian, sumber daya
manusia dalam bidang teknologi informasi yang amat terbatas, kurangnya kesadaran dari diri
masyarakat itu sendiri apakah mau mendengar atau tidak.

Published
2023-02-01