KEDUDUKAN HUKUM BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH DIPERJUALBELIKAN
LEGAL STATUS OF EVIDENCE OF CRIME PROCESS THAT HAVE BEEN TRADED
Abstract
Barang bukti mempunyai peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Karena dengan
adanya barang bukti, hakim dapat menyandarkan keyakinannya berdasarkan barang bukti yang ada.
Barang bukti juga dapat memberikan petunjuk terhadap bersalah/tidaknya seorang terdakwa.Hasil
analisis diketahui bahwa dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan
adalah Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, barang bukti dan
pengakuan terdakwa, menyatakan Terdakwa RDS bin AFE terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHP, dengan demikian majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa
Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan sesuai dengan perbuatan yang dilakuk an
terdakwa yang sangat merugikan orang lain. Setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan
memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, dengan
memperhatikan, Pasal 372 KUHP, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Pasal 98 ayat (1) dan (2) KUHAP Menyatakan Terdakwa RDS terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu majelis hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.