TEMPLATE

https://docs.google.com/document/d/19cTEYqa6P3WeFV4oVVHKw9ow_HGltFW3/edit?usp=drive_link&ouid=106177886639706781781&rtpof=true&sd=true

Template Penulisan Jurnal Renvoi : Jurnal Hukum dan Syariah*

Judul Terdiri dari Maksimal 12 Kata

Nama Penulis

Instansi, Alamat, Email

Abstract

 

Scientific journals play an important role for the development of science. Jurnal Renvoi : Jurnal Hukum dan Syariah is one of the scientific journal that aims to publish and disseminate ideas and inventions hukum.Oleh Therefore, this template is designed to enable writers compose an article in accordance with the characteristics of the journal Lex Renaissance. Abstract consists of two types (English and Indonesian), contain exposure briefly about the problem formulation, research methods, and research results. Abstract italics (italic) letters Times New Roman, font size 11, 1 space and sought no more than 200 words.

 

Keywords: minimum of 2 and maximum of 5 keywords alphabetically and separated comma (,).

 

Abstrak

Jurnal Ilmiah berperan penting untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Jurnal Renvoi : Jurnal Hukum dan Syariah merupakan salah satu Jurnal Ilmiah yang bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarkan pemikiran dan penemuan hukum.Oleh karena itu, Template ini dibuat untuk memudahkan penulis menyusun artikel sesuai dengan karekteristik Jurnal Renvoi : Jurnal Hukum dan Syariah.  Abstrak terdiri dari 2 jenis ( bahasa Inggris dan bahasa Indonesia), berisi pemaparan secara singkat mengenai rumusan masalah, metode penelitian, dan hasil penelitian. Abstrak ditulis miring (italic) dengan huruf Times New Roman, ukuran huruf 11, 1 spasi dan diusahakan tidak lebih dari 200 kata.

Kata kunci: minimal 2 dan maksimal 5 kata kunci yang disusun secara alfabetis dan dipisahkan koma (,). 

 

Naskah ditulis menggunakan Times New Roman, ukuran huruf 12, spasi 2, margin normal 1 inch” (top 1 inch”, left 1 inch”, bottom 1 inch”, right 1 inch”). Panjang naskah 15 – 20 halaman.

 

 

Pendahuluan

Jurnal Renvoi : Jurnal Hukum dan Syariah merupakan Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Metro yang terbit dua kali setahun (Juni dan Desember). Penelitian yang diutamakan umumnya berhubungan dengan berbagai permasalahan  hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan mencakup isu-isu di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, Hukum Konstitusi, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Internasional, dll

Pendahuluan berisi tentang gambaran permasalahan.

Rumusan Masalah

Rumusan masalah minimal terdiri dari satu permasalahan. Rumusan masalah harus singkat, jelas dan padat, dan ada kesesuaian dengan judul penelitian.

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian merupakan penegasan mengenai rumusan permasalahan yang akan diteliti.

Metode Penelitian

Pada metode penelitian ini, peneliti memaparkan jenis penelitian yang digunakan (normatif atau empiris), metode pendekatan (perundang-undangan, kasus, perbandingan, historis, dll) sumber data ( data primer, data sekunder), cara pengambilan data, lokasi penelitian, alasan pemilihan lokasi penelitian, dan juga memberikan teknik analisis data.

 

 

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pembahasan berisi kajian teori dan hasil penelitian secara ringkas. Sub judul tidak dibuat dalam bentuk penomoran.

Penutup  Penutup berisi kesimpulan dan saran serta menjawab  rumusan masalah.  

Footnotes                                                                        

Pengutipan menggunakan footnotes dengan ketentuan: Footnote ditulis dalam Times New Roman, ukuran huruf 10, spasi 1. Penulisan catatan kaki harus konsisten dari awal hingga akhir. Penulisan halaman disingkat menjadi “hlm”. Urutan penulisan sumber kutipan sebagai berikut:  

  1. Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta, 1990, hlm. 11.
  2. Ni’matul Huda, “Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi 10 No. 4 , Desember 2013, hlm. 567.
  3. Bagir Manan, “ UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif”, Republika, 27 Mei 2000, hlm. 8.

 

 

Daftar Pustaka

Adapun ketentuan penulisan daftar pustaka ini meliputi:

  • Daftar pustaka harus merujuk pada (buku) edisi 10 tahun terakhir dan diusahakan menggunakan jurnal 80 % sebagai sumber primer.
  • Daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik. Adapun tata cara penulisan yaitu:

 

  1. Buku

(Nama pengarang (dibalik), judul, cetakan, penerbit, kota penerbit, tahun.) Contoh:

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.

Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Cetakan ke-6, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Asshiddiqie, Jimly, Ilmu Hukum Tata Negara II, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

  1. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

(Nama pengarang, judul, jenis publikasi (hasil penelitian/tugas akhir), institusi, tempat institusi.)  Contoh:

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.

 

  1. Artikel Jurnal

(Nama pengarang, “judul”, nama jurnal, volume, nomor, bulan, tahun.)  Contoh:

Kutty, Faisal, “The Sharia Factor in International Commercial Arbitration,” The Loyola of Los Angeles and Comparative Law, Vol. 28, 2006.

 

Harjono, “Lembaga Negara dalam UUD 1945” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 2, Juni, 2007.

Mohammad Fajrul Falaakh, “Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945”, Jurnal Analisa CSIS, XXXI/2002 No. 2.

 

  1. Makalah/Pidato

(Nama pengarang, “judul”, jenis publikasi, forum, tempat, waktu.) Contoh:

Warassih, Esmi, “ Mengapa Harus Legal Hermeneutic?” Makalah pada Seminar Nasional “Legal Hermeneutics sebagai Alternatif Kajian Hukum”, Semarang, 24 November 2007.

 

Mahfud MD, Moh., Politik Hukum HAM di Indonesia, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Madya dalam Ilmu Poltik Hukum ( Hukum Tata Negara) yang disampaikan di depan Sidang Terbuka Senat Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 23 September 2000.

Ismail, Maqdir, “ Menyongsong Masa Depan Bangsa”, Pidato Sambutan Alumni yang dibacakan di hadapan wisudawan/wisudawati UII Periode VI Tahun Akademik 2009-2010, di Yogyakarta, 24 Juli 2010.

 

  1. Majalah/Koran

(Jika bentuknya opini : Penulis, “judul Artikel” Nama majalah/Koran, tanggal artikel diterbitkan. Jika berita: “judul artikel” Nama majalah/Koran, tanggal artikel diterbitkan. ) Contoh:

Kompas, 30 Juli 2003; “Promosinya Dianggap Pengasingan, Sahlan Said Mengajukan Pensiun Dini”.

Suara Merdeka, 25 Juli 2003; “Hakim Senior Tolak Mutasi ke PT Sultra”.

Manan, Bagir, “ UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif”, Republika, 27 Mei 2000. 

Tempo, 15 Agustus 2003 “menolak Mutasi, Hakim Laporkan Mafia Peradilan kepada Ketua MA”.

Trust, No.49 Tahun I, 10-16 September 2003. “Bentuk Saja Pengadilan Swasta”.

 

  1. Internet

  (“judul artikel”, alamat url lengkap, tanggal akses.) Contoh:

”Independensi KPU Terancam”, http://nasional.kompas.com , diakses tanggal 16 Januari 2012.

 “DPR Permudah Syarat Anggota KPU”, http://www.mediaindonesia.com, diakses tanggal 15 Januari 2012.

 

  1. Peraturan Perundang-Undangan

(Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judul, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan.)    Contoh:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4415.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3.

 

  1. Putusan Pengadilan

(Nomenklatur produk pengadilan, nomor produk, perihal. )  Contoh:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Bengkulu Selatan, 8 Januari 2009.

Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

* Berisi informasi mengenai sponsorhip penelitian, misalnya penelitian hibah bersaing DIKTI atau hibah dari Lembaga Penelitian (Jika ada)