PERLINDUNGAN TERHADAP KEBIJAKAN PENGASUHAN ANAK DALAM KONFLIK PERCERAIAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Namun, konflik dalam keluarga, terutama perceraian, sering kali menimbulkan persoalan mengenai pengasuhan anak. Dalam konteks hukum Indonesia, pengaturan hak asuh anak telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum acara peradilan agama maupun perdata. Prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap putusan pengadilan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan pengasuhan anak di tengah konflik keluarga masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, perbedaan tafsir hukum, serta kurangnya kesadaran hukum para pihak. Artikel ini menganalisis bagaimana instrumen hukum memberikan perlindungan terhadap anak dalam keluarga yang berkonflik, sekaligus menyoroti kebutuhan penguatan regulasi, konsistensi penegakan hukum, dan peran lembaga terkait agar hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal.