PERAN KORPS BRIMOB DALAM PENANGGULANGAN UNJUK RASA DI INDONESIA

  • M. Rio Alfhonso Febrian Tibar
  • Intan Pelangi
Keywords: Brimob, unjuk rasa, keamanan, hak asasi manusia, Polri, pengendalian massa.

Abstract

Korps Brigade Mobil (Brimob) merupakan satuan elit dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap stabilitas nasional. Salah satu tugas penting Brimob adalah menangani unjuk rasa atau demonstrasi yang dapat berkembang menjadi kerusuhan sosial apabila tidak dikendalikan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif upaya Korps Brimob dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia dengan meninjau aspek kebijakan, strategi operasional, pendekatan humanis, serta penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta telaah terhadap berbagai kasus penanganan unjuk rasa yang pernah terjadi di Indonesia. Data dianalisis secara sistematis untuk menggambarkan pola penanganan Brimob yang profesional, proporsional, dan terukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Brimob memiliki empat pilar utama dalam strategi penanganan unjuk rasa, yaitu: (1) pencegahan dini melalui deteksi intelijen dan komunikasi sosial dengan masyarakat, (2) penyiapan personel dengan kemampuan negosiasi dan pengendalian massa, (3) penggunaan kekuatan secara bertahap dan proporsional, serta (4) evaluasi pasca-operasi untuk memperbaiki prosedur dan meningkatkan profesionalisme. Dalam praktiknya, Brimob menghadapi berbagai tantangan, seperti provokasi massa, tekanan politik, serta persepsi publik terhadap penggunaan kekerasan oleh aparat. Penelitian ini juga menegaskan bahwa keberhasilan Brimob dalam penanganan unjuk rasa sangat dipengaruhi oleh kapasitas personel, dukungan kebijakan pimpinan Polri, koordinasi lintas satuan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan prinsip HAM dan hukum internasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan pelatihan non-kekerasan, peningkatan kemampuan komunikasi publik, serta transparansi dalam setiap operasi lapangan agar Brimob semakin dipercaya sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pihak yang menimbulkan ketakutan. Dengan demikian, upaya Korps Brimob dalam penanganan unjuk rasa bukan hanya difokuskan pada pengendalian situasi secara taktis, tetapi juga pada pembangunan citra institusi Polri yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Brimob diharapkan dapat terus menjadi satuan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Published
2026-08-25
Section
Articles