UPAYA PEMERINTAH DALAM PENAGGULANGAN PERJUDIAN DI KOTA METRO PRIVINSI LAMPUNG
Abstract
Fenomena perjudain semakin hari semakin bertambah bayak, pertumbuhuan perjudian itu didukung oleh salah satunya kemajuan teknologi internet sehingga muncul perjudian yang berbasis online (judi online). Dampak negatif yang ditimbulkan tersebut adalah mulai dari pencurian, pengelapan bahkan tindakan lain yang amat merugikan. Dampak dari perjudian menyebabkan sesroang melakukan tindak pidana yang tentunya akan dikenakan sanksi terhadapnya sanksi-sanksi yang diterima tersebut tentunya juga akan memberikan dampak kepada keluarganya misalnya sang suami yang terkena sanksi maka perekonomian keluarga akan menurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak-dampak yang timbul karena perjudian dan bagaimana melakukan pencegahan perjudian khusunya pencegahan perjudian di Kota Metro Provinsi Lampung. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah : Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat. Penelitian ini melakukan pengumpulan data dari sumber-sumber terkait yaitu dari Polisi Resort Metro, Pengadilan Negri Metro dan sumber terkait lainya.