Penerapan Nilai Wajar Terkait Transfer Pricing Biaya Royalti Atas Know-How: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1204/B/PK/PJK/2015

  • Tria Noviantika
  • Sugeng Dwiono
Keywords: Transfer Pricing, Prinsip Harga Wajar, Koreksi Fiskal, Harta Tak Berwujud.

Abstract

Semakin tinggi tarif pajak negara sebanding lurus dengan penurunan penghasilan suatu perusahaan khususnya Multi National Enterprise (MNE), karena umumnya melakukan profit shifting atau income shifting melalui Transfer Pricing. Merujuk pada studi kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1204/B/PK/PJK/2015 merupakan sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia atas koreksi fiskal PPN Masukan atas royalty yang dibayarkan kepada Panasonic Corporation (Matsushita Battery Industrial Company Limited). Sengketa pajak ini adalah sengketa manfaat ekonomis atas penggunaan know-how dan pembayaran royalty yang diangap tidak wajar/lazim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa keberadaan know-how dalam kasus putusan ini merupakan intangible property (termasuk dalam tipe IP marketing intangible) yang dimiliki oleh MBI dan diserahkan kepada PGEI merujuk pada konsep transfer pricing, dan bukti keberadaannya dalam kegiatan operasional perusahaan know-how ini akan berkurang secara substansial atau signifikan serta marketing intangible siklus umurnya tidak terbatas sepanjang kegiatan AMP tetap dilakukan dan menyesuaikan keadaan pasar secara ekonomis, sehingga dimaknai bahwa kepemilikan atas IP know-how.

Published
2023-07-31
Section
Articles