PEMIDANAAN PROSTITUSI ONLINE MUCIKARI DAN PELACUR SESUAI DENGAN UU RI NO. 19 TH 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Mucikari, Pelacur, Prostitusi online
Abstract
Penegakan Hukum Bagi Mucikari dan Pelacurr dalam melakukan Prostitusii Online sebagaimana penegakan hukum yang efektif dapat dilakukan terhadap mucikari dan pelacur dalam melakukan prostitusi online bahwa penegakan hukum dalam praktik prostitusi online dapat menggunakan Pasal 5066 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undangg Nomorr 11 Tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, penegakan hukum yang efektif dapat membantu mengurangi kasus prostitusi online dan memastikan perlindungan hukum bagi korban dan pelaku.