PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG MELEBIHI BATAS MUATAN
Abstract
Penginvestigasian dalam pengawasan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan di Jalan Raya serta hambatan-hambatannya secara sistematis masalah yang diteliti dari sumber sekunder dan primer, termasuk studi pustaka dan lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui razia, peringatan tertulis, sosialisasi, tilang, dan denda administratif, yang diatur dalam Undang-Undang LLAJ Pasal. 169 ayat.1. Namun, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh koordinasi dengan instansi lain, kekurangan sumber daya manusia, kurangnya timbangan portable, kecenderungan ekonomi pengemudi dan perusahaan, serta budaya yang menganggap muatan berlebih sebagai hal yang umum.