DAMPAK ATAU EFEK YANG TERJADI TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK DALAM MENDISIPLINKAN SISWA STELAH DI BERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK.
Abstract
Berdasarkan Peraturan tentang anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pengaturan perlindungan untuk naka terutama anak di bawah umur. Hak anak bukan hanya Pendidikan namun juga perkembangan nilai-nilai negara Inedonesia sebagaimana tujuan negara Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat UUD 1945 dalam pembukaannya. Proses Pendidikan diketahui bahwa yang melaksanakannya memerlukan peran serta guru, namun saat ini banyak permasalahan antara guru dengan wali murid, sehingga peran guru tidak maksimal, seperti maraknya tindak pidana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terhadap guru dalam proses pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut pembahasan dalam jurnal ini adalah 1. Peraturan perundang-undangan memberikan kekebalan kepada anak, dan menjadi dilema kepada guru dalam melaksanakan tugasnya. 2. Perlu metode penyelesaian permasalahan Dimana permasalahan tersebut memerlukan peran pemerintah yaitu Menteri Pendidikan dan kebudayaan, agar membentuk tim penyelesaian permasalahan antara uru dengan wali murid.