HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT MELALUI PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

  • Aprilia Nurbaiti
  • Aprilia Nurbaiti
  • Intan Pelangi

Abstract

Perancangan Undang-Undang yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif selalu berkaitan dengan peran masyarakat, karena Undang-Undang secara langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha untuk menelaah semua regulasi atau perundang-undangan yang terkait dengan isu-isu hukum yang diteiti. Hasil penelitian dan menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Perundang Undangan yaitu masyarakat dapat mempengaruhi, mengontrol serta mengevaluasi suatu kebijakan publik. semakin besar peluang dan minat partisipasi publik maka semakin tinggi pula derajat dari ruang lingkup kemanfaatan kebijakan tersebut bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dalam pembentukan suatu Undang-Undang. Dalam rangka mewujudkannya   perlunya mendorong strong state dan strong society yang sejalan serta beriringan.

Published
2025-01-08
Section
Articles