ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG
Abstract
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah memiliki standar akuntansi zakat, yaitu PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah yang Digunakan atau Lembaga Amil Zakat dalam Penghimpunan dan Penyaluran Dana Zakat, Infaq/Sedekah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi zakat pada BAZNAS Kabupaten Deli Serdang berdasarkan PSAK No. 109. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Kabupaten Deli Serdang dalam penyusunan laporan keuangannya belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat, Infaq/Sadaqah. Dikarenakan dalam penyajian laporan keuangan Badan Amil Zakat Kabupaten Deli Serdang belum sesuai dengan PSAK No. 109 dan laporan keuangannya masih berupa laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat, infaq/sadaqah saja. Meskipun BAZNAS Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang belum menerapkan PSAK 109, namun secara umum penyusunan laporan keuangan di BAZNAS Kabupaten Deli Serdang dapat tercapai dengan baik dengan catatan masih terdapat beberapa informasi yang kurang jelas.