PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BERUPA PELAYANAN MASYARAKAT TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
چکیده
Anak bisa masuk dalam subjek maupun objek hukum pidana apabila terlibat dalam suatu tindakan yang melanggar hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari Anak yang melanggar hukum (pelaku), anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi. Penegakan hukum terhadap anak mempertimbangkan faktor usia dan tingkat kedewasaan anak, serta mengutamakan pendekatan restoratif, seperti pembinaan dan rehabilitasi. Sistem hukum di Indonesia memberikan perhatian khusus kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana melalui pengaturan yang berbeda dari hukum pidana dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar penanganan pidana anak, yang menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan rehabilitasi. Penjatuhan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat adalah salah satu contoh bagaimana sistem peradilan pidana anak di Indonesia mencoba untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penjatuhan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan serta faktor-faktor apa saja yang pendukung dan penghambat dalam pelaksanaanya pidana bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kota Metro. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris.