PERUNDUNGAN DI SEKOLAH
چکیده
Perundungan di sekolah merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, fisik, atau sosial dalam jangka waktu yang lama. Negara kita sebenarnya sudah memiliki sejumlah perangkat hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum bagi korban perundungan di sekolah masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan layanan pendampingan, serta kurang optimalnya peran sekolah dalam upaya pencegahan. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji regulasi yang berlaku serta literatur hukum yang sesuai. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka perlindungan hukum telah tersedia, efektivitasnya masih belum maksimal. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya penguatan sinergi antara sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan ruang pendidikan aman serta ramah anak.