KEPASTIAN HUKUM STATUS WARIS TERHADAP ISTRI SIRI

  • NITARIA ANGKASA
  • RIYAN AFRIZAL

چکیده

Kepastian hukum dalam pembagian warisan merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak ahli waris. Namun, persoalan muncul ketika subjek pewaris menikah secara siri, yaitu pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana istri siri memperoleh kepastian hukum dalam mendapatkan hak waris di Indonesia, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik survei melalui kuesioner terhadap 100 responden istri siri di tiga daerah di Indonesia (Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Barat), serta analisis data statistik deskriptif dan inferensial menggunakan software SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 23% istri siri yang pernah mengupayakan hak warisnya melalui jalur hukum, dan dari jumlah tersebut, hanya 9% yang berhasil memperoleh haknya setelah proses isbat nikah. Faktor-faktor utama yang memengaruhi rendahnya kepastian hukum tersebut adalah kurangnya informasi hukum (65%), biaya hukum yang tinggi (58%), dan stigma sosial (42%). Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam mengakui keabsahan pernikahan siri, dalam praktik hukum positif, status istri siri masih menghadapi ketidakpastian hukum yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak waris bagi seluruh perempuan, tanpa diskriminasi status pencatatan pernikahan.

چاپ شده
2026-01-23
نوع مقاله
Articles