Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19
The Protection of Intellectual Property on The Use of Information Technolgy at The Covid-19
Abstrak
Eksistensi teknologi yang berkembang pesat menandakan pergerakan menuju era digital. Pemanfaatan teknologi informasi menjangkau berbagai aspek kehidupan dan menghasilkan produk yang menunjang kegiatan manusia. Proteksi yuridis diperlukan dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya hak kekayaan intelektual. Indonesia telah mengakui keberadaan hak kekayaan intelektual, namun dalam kondisi pandemi diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait pelindungan hukum atas kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis dengan analisis peraturan perundang- undangan dan pengkajian literatur daring. Hasilnya berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, terutama di masa pandemi. Dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi, dan pemberian atensi lebih terhadap inventor juga penting. Sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring dapat memaksimalkan layanan bagi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.