PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa pengecualian dan wajib dilindungi oleh negara. Di Indonesia, perlin
dungan dan penegakan HAM telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi. Namun demikian, dalam praktiknya, pelanggaran HAM masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM serta mengevaluasi peran lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif.