KONSTITUSI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: IMPLIKASI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia mengatur hak-hak fundamental, struktur kelembagaan negara, dan prinsip-prinsip umum dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, kebijakan publik merupakan instrumen pemerintah untuk menerjemahkan mandat konstitusional menjadi program-program konkret yang berdampak pada masyarakat. Artikel ini menganalisis hubungan antara konstitusi dan kebijakan publik serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Fokus utama adalah bagaimana konstitusi membatasi dan mengarahkan kebijakan publik, serta peran lembaga negara dalam memastikan penegakan hukum yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menganalisis kasus-kasus penegakan hukum yang dipengaruhi oleh kebijakan publik dan peran Mahkamah Konstitusi dalam meninjau konstitusionalitas kebijakan publik.