KEBIJAKAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS HAK BERSAMA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO

  • Tri Wahyudi

Abstract

Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena di dalamnya memuat semua unsur alat bukti perdata, sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran hak. Hal ini dipertegas dengan PERKABAN Nomor 1 Tahun 2010. Pada kenyataannya, kepala kantor pertanahan kota Metro tidak serta merta mau menerima akta PPAT sebagai bukti peralihan satu-satunya untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak. Kepala kantor Pertanahan Kota Metro memberikan persyaratan tambahan berupa dokumen fotokopi buku nikah, fotokopi akta cerai, perjanjian perkawinan, dan/atau surat persetujuan dari para ahli waris jika salah satu pasangan suami/istri telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas hak bersama dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitis dan partisipasi. Analisis data menggunakan data primer dan sekunder untuk diambil kesimpulan menggunakan logika induktif.

Pubblicato
2025-01-08
Sezione
Articles