DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA
Resumo
Globalisasi merupakan pergeseran fase/proses perkembangan secara global yang memiliki dampak positif maupun dampak negatif baik dalam segala sektor politik, hukum, budaya, sosial maupun ekonomi itu sendiri. Indonesia adalah negara berkembang yang mau tidak mau harus mengalami fase globalisasi tersebut, dimana tidak dapat kita elakan bahwa legalisasi yang ada dinegara kita masih sangat lemah dalam membentengi era globalisasi. Kemajuan dalam bidang teknologi (informasi) merupakan hasil karya intelektual manusia yang telah banyak membawa perubahan luar biasa dalam pola hidup manusia dewasa ini. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas dan memperdalam integrasi dengan pasar dunia. Lembaga hukum merupakan salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata sosial yang ada, seperti halnya lembaga/pranata keluarga, agama, ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, termasuk juga yang cukup penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.