Kebijakan Editorial

Justice Law adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Jurnal ini berkomitmen untuk menerapkan proses editorial yang profesional, transparan, objektif, dan berintegritas sesuai dengan standar publikasi ilmiah internasional serta pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Seluruh naskah yang dikirimkan akan diproses berdasarkan kebijakan editorial berikut.

1. Kebijakan Pengiriman Naskah

  • Naskah harus merupakan karya ilmiah asli (original manuscript).
  • Naskah belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diproses pada jurnal lain.
  • Artikel harus sesuai dengan Aims and Scope serta Focus and Scope Justice Law.
  • Penulis wajib mengikuti Author Guidelines dan menggunakan template resmi jurnal.

2. Pemeriksaan Awal (Editorial Screening)

Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap naskah untuk memastikan:

  • Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  • Kepatuhan terhadap pedoman penulisan.
  • Kelengkapan metadata dan dokumen pendukung.
  • Kualitas akademik awal.
  • Kepatuhan terhadap etika publikasi.

Editor berhak melakukan desk rejection terhadap naskah yang tidak memenuhi persyaratan.

3. Pemeriksaan Similaritas

Seluruh naskah diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme seperti Turnitin atau iThenticate.

Justice Law menerapkan batas similaritas maksimal 20%, dengan mempertimbangkan bahwa kemiripan yang berasal dari kutipan yang benar, daftar pustaka, atau dokumen hukum tidak dianggap sebagai pelanggaran etika.

4. Kebijakan Peer Review

Semua naskah yang lolos seleksi awal akan melalui proses Double-Blind Peer Review oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki kompetensi sesuai bidang kajian artikel.

Keputusan reviewer menjadi dasar bagi editor dalam menetapkan keputusan editorial.

5. Keputusan Editorial

Keputusan akhir terhadap naskah meliputi:

  • Accept
  • Minor Revision
  • Major Revision
  • Reject

Keputusan akhir berada pada kewenangan Editor-in-Chief berdasarkan hasil penelaahan reviewer dan pertimbangan Dewan Editor.

6. Kebijakan Revisi

Penulis wajib memperbaiki naskah sesuai komentar reviewer dan editor dalam waktu yang telah ditentukan. Naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer apabila diperlukan.

7. Etika Publikasi

Justice Law menerapkan prinsip-prinsip etika publikasi sesuai pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Jurnal tidak mentoleransi:

  • Plagiarisme.
  • Fabrikasi data.
  • Falsifikasi data.
  • Publikasi ganda.
  • Manipulasi sitasi.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

8. Konflik Kepentingan

Editor, reviewer, dan penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas proses editorial.

Apabila ditemukan konflik kepentingan, pihak terkait wajib mengundurkan diri dari proses editorial atau penelaahan.

9. Kerahasiaan

Seluruh informasi mengenai naskah, identitas penulis, reviewer, dan proses editorial dijaga kerahasiaannya selama proses penelaahan sesuai dengan sistem Double-Blind Peer Review.

10. Koreksi dan Pencabutan Artikel

Justice Law dapat menerbitkan:

  • Correction (Corrigendum)
  • Erratum
  • Expression of Concern
  • Retraction

apabila ditemukan kesalahan substansial atau pelanggaran etika setelah artikel dipublikasikan.

11. Hak Editor

Editor berhak:

  • Menolak naskah yang tidak sesuai dengan kebijakan jurnal.
  • Meminta revisi kepada penulis.
  • Melakukan penyuntingan terhadap tata bahasa, gaya penulisan, dan format tanpa mengubah substansi ilmiah artikel.
  • Menarik artikel apabila terbukti melanggar etika publikasi.