Kebijakan Akses Terbuka
Justice Law merupakan jurnal Akses Terbuka (Open Access) yang menyediakan akses langsung, bebas, dan permanen terhadap seluruh artikel yang diterbitkan tanpa biaya berlangganan maupun biaya akses bagi pembaca.
Justice Law meyakini bahwa penyediaan akses terbuka terhadap hasil penelitian mendukung pertukaran pengetahuan secara global, mempercepat diseminasi ilmu pengetahuan, meningkatkan visibilitas dan sitasi artikel ilmiah, serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Seluruh artikel yang diterbitkan dapat dibaca, diunduh, disalin, dicetak, didistribusikan, ditautkan, maupun digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada penerbit maupun penulis, sepanjang tetap memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan Justice Law sebagai sumber publikasi.
Justice Law berkomitmen mendukung prinsip-prinsip Open Access untuk meningkatkan aksesibilitas, kolaborasi akademik, serta penyebarluasan hasil penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lisensi
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Justice Law didistribusikan berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk:
- Membaca dan mengunduh artikel.
- Menyalin dan mendistribusikan artikel dalam berbagai media atau format.
- Mengadaptasi, mengembangkan, dan menggunakan kembali artikel.
- Menggunakan artikel untuk tujuan akademik maupun komersial.
dengan ketentuan bahwa pengguna wajib memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis, mencantumkan sumber publikasi, serta menyebutkan apabila dilakukan perubahan terhadap karya tersebut.


