Proses Telaah Sejawat

Proses Telaah Sejawat

Semua naskah yang dikirimkan ke Justice Law akan melalui proses Double-Blind Peer Review, di mana identitas penulis maupun reviewer dirahasiakan selama proses penelaahan untuk menjamin objektivitas, independensi, dan integritas akademik.

Proses penelaahan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor

    Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kepatuhan terhadap pedoman penulisan, orisinalitas, kualitas akademik, serta kelengkapan administrasi. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak tanpa melalui proses review (desk rejection).

  2. Pemeriksaan Similaritas

    Seluruh naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum memasuki proses review. Naskah yang memiliki tingkat kesamaan yang melebihi batas kebijakan jurnal atau mengandung indikasi plagiarisme akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak.

  3. Double-Blind Peer Review

    Naskah yang lolos seleksi awal akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel. Dalam proses ini, identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui.

  4. Kriteria Penilaian

    Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan:

    • Orisinalitas dan kebaruan penelitian.
    • Relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
    • Signifikansi kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
    • Ketepatan metodologi penelitian.
    • Kejelasan analisis dan pembahasan.
    • Ketepatan penggunaan referensi ilmiah.
    • Kualitas penulisan dan sistematika artikel.
  5. Keputusan Editorial

    Berdasarkan rekomendasi reviewer, Editor akan mengambil salah satu keputusan berikut:

    • Diterima (Accept)
    • Diterima dengan revisi minor (Minor Revision)
    • Diterima dengan revisi mayor (Major Revision)
    • Ditolak (Reject)
  6. Revisi oleh Penulis

    Penulis wajib memperbaiki naskah sesuai dengan komentar reviewer dan editor dalam batas waktu yang telah ditentukan. Editor dapat mengirimkan kembali naskah kepada reviewer apabila diperlukan.

  7. Keputusan Akhir

    Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah sepenuhnya menjadi kewenangan Editor in Chief berdasarkan hasil proses review dan rekomendasi dewan editor.

Justice Law berkomitmen menjalankan proses review secara adil, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah.