Pemeriksaan Plagiarisme
Justice Law berkomitmen menjaga integritas akademik dan menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dalam setiap proses publikasi. Oleh karena itu, seluruh naskah yang dikirimkan akan melalui proses pemeriksaan kesamaan (similarity check) sebelum memasuki tahap Double-Blind Peer Review.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme yang diakui secara luas, seperti Turnitin, iThenticate, atau perangkat lunak lain yang digunakan oleh jurnal.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap naskah merupakan karya ilmiah yang orisinal dan tidak mengandung unsur:
- Plagiarisme;
- Swaplagiarisme (self-plagiarism);
- Publikasi ganda (duplicate publication);
- Fabrikasi atau falsifikasi sitasi;
- Penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
Editor akan mengevaluasi hasil pemeriksaan similaritas dengan mempertimbangkan sumber kemiripan, konteks kutipan, serta penggunaan referensi yang benar. Persentase similaritas tidak menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan editorial.
Sebagai pedoman umum, Justice Law menetapkan bahwa naskah sebaiknya memiliki tingkat similaritas tidak lebih dari 20%, dengan memperhatikan bahwa kemiripan yang berasal dari daftar pustaka, kutipan langsung yang benar, nama peraturan perundang-undangan, atau frasa baku tidak dianggap sebagai pelanggaran etika publikasi.
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi, editor dapat mengambil tindakan sebagai berikut:
- Meminta penulis melakukan revisi;
- Menolak naskah (reject);
- Menghentikan proses review;
- Menarik artikel (retraction) apabila pelanggaran ditemukan setelah publikasi.
Justice Law menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap plagiarisme dan seluruh dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).


