Tujuan jurnal dan bidang kajian
Aims
Justice Law bertujuan menjadi media publikasi ilmiah yang bereputasi untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan kajian ilmiah berkualitas di bidang ilmu hukum. Jurnal ini berkomitmen mendorong pengembangan ilmu hukum melalui publikasi artikel yang inovatif, orisinal, dan berbasis bukti (evidence-based), serta berkontribusi terhadap pembaruan hukum, penegakan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional.
Justice Law menjadi wadah akademik bagi peneliti, dosen, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan mahasiswa untuk bertukar gagasan ilmiah serta menawarkan solusi terhadap berbagai isu hukum kontemporer melalui pendekatan multidisipliner.
Scope
Justice Law menerima artikel hasil penelitian asli (original research articles) dan artikel telaah (review articles) yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:
- Constitutional Law
- Administrative Law
- Civil Law
- Criminal Law
- Business and Commercial Law
- International Law
- Human Rights Law
- Environmental Law
- Agrarian and Natural Resources Law
- Islamic Law
- Cyber Law and Information Technology Law
- Artificial Intelligence and Law
- Personal Data Protection Law
- Intellectual Property Law
- Consumer Protection Law
- Labor and Employment Law
- Banking and Financial Law
- Health Law
- Election Law
- Legal Philosophy
- Sociology of Law
- Comparative Law
- Legal Reform
- Law and Public Policy
- Alternative Dispute Resolution
- Law and Sustainable Development
Justice Law menerima artikel yang menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris, penelitian sosio-legal, penelitian hukum komparatif, maupun pendekatan interdisipliner lainnya yang relevan dengan perkembangan ilmu hukum.


